Lembaga sertifikasi profesi adalah lembaga pendukung BNSP yang bertanggung jawab melaksanakan sertifikasi kompetensi profesi. LSP SMK Negeri 2 Temanggung yang dibentuk berbadan hukum dan dibentuk oleh Lembaga Pendidikan dan Pelatihan yang diregistrasi oleh BNSP.
LSP SMK Negeri 2
Temanggung mempunyai tugas mengembangkan standar kompetensi, melaksanakan uji
kompetensi, menerbitkan sertifikat kompetensi serta melakukan verifikasi tempat
uji kompetensi.
Dalam melaksanakan
tugas dan fungsi, LSP SMK Negeri 2 Temanggung mengacu pada pedoman yang
dikeluarkan oleh BNSP. Dalam pedoman tersebut ditetapkan persyaratan yang harus
dipatuhi untuk menjamin agar lembaga sertifikasi menjalankan sistem sertifikasi
pihak pertama secara konsisten dan profesional, sehingga
dapat diterima di tingkat nasional yang relevan demi kepentingan pengembangan
sumber daya manusia dalam aspek peningkatan kualitas dan perlindungan tenaga
kerja.
Pendidikan dan
Pelatihan yang dilaksanakan di SMK Negeri 2 Temanggung sesuai kebutuhan
Pelanggan :
1.
Diklat
Program Keahlian Akuntansi dan Keuangan Lembaga
2.
Diklat
Program Keahlian Otomatisasi dan Tata Kelola Perkantoran
3.
Diklat
Program Keahlian Bisnis Daring dan Pemasaran
4.
Diklat
Program Keahlian Teknik Komputer dan Jaringan
5.
Diklat
Program Keahlian Tata Busana
EmoticonEmoticon